TANGERANGNEWS.com-Seorang pengedar sabu berinisial HP, 35, ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Tangerang saat hendak bertransaksi di dalam Pos Satpam PT Kum-Kang Tech Indonesia, Kawasan Industri Purati Kencana Alam, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kertas timah rokok dengan berat hampir 1 gram.
Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di pos satpam pabrik manufaktur aksesoris sepatu ini.
"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata pos satpam digunakan untuk tempat bertransaksi," kata Gede, Selasa 14 Juni 2022.
Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam pos satpam itu, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penyergapan, pada Sabtu 11 Juni 2022 lalu.
"Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku dan saat beraksi di pos satpam, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkap Gede.
Selain barang bukti sabu, polisi menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu, sendok, sedotan warna putih dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku.
Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.
"Pelaku dikenakan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tukas Gede.