Connect With Us

Gegara Korsleting Listrik Kontrakan, Rumah Pom Bensin Mini di Tigaraksa Tangerang Ikut Terbakar

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 19 Juni 2022 | 09:59

Kebakaran terjadi di Kampung Cileles, RT 3/5,Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 19 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Insiden kebakaran terjadi di Kampung Cileles, RT 3/5,Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 19 Juni 2022, pukul 00.25 WIB.

Dalam insiden tersebut, satu rumah tinggal yang areanya dekat dengan pom bensin mini ludes terbakar.

"Kerugian belum bisa ditaksir. Satu rumah rusak parah," kata Abdul Munir, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang.

Peristiwa kebakaran ini, awalnya dipicu korsleting listrik dari rumah kontrakan. Lalu, api menjalar hingga mengenai pom bensin mini.

"Menjalar ke pom bensin mini hingga ke rumah tinggal," katanya.

Petugas BPBD Kabupaten Tangerang yang meluncurkan tiga unit armada berhasil memadamkan kebakaran tersebut selama 2 jam.

"Situasi terakhir, api dapat dipadamkan, keadaan sudah aman terkendali," ucapnya seraya menyebut tidak ada korban dalam peristiwa ini.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill