TANGERANGNEWS.com-Speed trap atau polisi tidur di jalan raya wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dikeluhkan masyarakat hingga viral di media sosial. Kini 20 baris polisi tidur tersebut telah dibongkar petugas Kepolisian setempat.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan, polisi tidur itu itu awalnya dibuat atas inisiatif yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) yang ada di sekitar lokasi.
Pembuatannya dilakukan oleh tukang bangunan pada Kamis 23 Juni 2022. Namun sehari kemudian, polisi tidur langsung dibongkar lantaran membuat rawan kecelakaan.
"Ada 20 polisi tidur berjejer sepanjang jalan, sekitar 20 meteran. Langsung dibongkar pada Jumat karena rawan menimbulkan kecelakaan, Minggu 26 Juni 2022.
Yono menjelaskan pembangunan polisi tidur yang tidak sesuai aturan itu terjadi karena adanya miskomunikasi antara tukang dengan pihak yayasan SDIT.
Awalnya, ketua yayasan berinisiatif untuk memasang polisi tidur demi mencegah kecelakaan melalui jasa tukang. Sebab, sebelumnya anak muridnya pernah menjadi korban kecelakaan di lokasi.
"Sekolah SDIT itu sebenarnya tidak persis berada di depan jalan tersebut, tetapi masuk lagi ke gang kecil yang ada di depan jalan raya," jelas Yono.
Setelah berkomunikasi dengan pihak yayasan, akhirnya polisi tidur itu dibongkar dengan dihadiri Camat Mauk Arif Rahman Hakim, Kades Bayu Asih Hariri, dan Ketua Yayasan. Saat ini, jumlah polisi tidur hanya menyisakan enam baris.
"Sekarang dibuat tiga-tiga. Masing-masing di jalan sesudah dan sebelum SDIT. Tadinya ada 20-an," papar Yono.
Selain pembangunan yang tidak sesuai standar, Yono mengatakan ada masalah spesifikasi teknis di mana pemasangan polisi tidur dibuat dengan hanya berjarak 1 meter.
"Kalau kita lihat di lokasi justru malah rawan kecelakaan. Mau hindari kecelakaan malah rawan kecelakaan," jelasnya.