Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Aksi perampokan dialami seorang sopir truk berinisial MI, 29, di Tol Tangerang-Jakarta KM 31. Korban bahkan diikat dan dibuang pelaku di wilayah Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022, pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai truk sedang berhenti di bahu jalan tol untuk beristirahat. Tiba-tiba, datang lima pria tak dikenal yang menodongkan senjata api kepadanya.
"Korban saat itu hanya sendiri. Tidak ada kernet. Dirinya sedang menepi di bahu jalan sambil menunggu jam operasional truk," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Kamis 30 Juni 2022.
Kelima pelaku langsung melumpuhkan korban dengan mengikat tangan dan kakinya. Kemudian bagian matanya ditutup dengan lakban. Setelah tidak bisa berbuat apa-apa, korban dipindahkan ke mobil kecil yang diduga milik pelaku.
"Pelaku membuang korban dipinggir jalan dan membawa kabur truk beserta isinya," ujar Kapolres.
Dari video yang beredar, korban ditemukan warga dalam keadaan terikat dengan posisi telungkup di atas tanah. Warga sempat membuka ikatan tali di badan korban. Terlihat wajah korban dalam keadaan lemas.
Hingga ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti dari kasus tersebut.
View this post on Instagram
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGPerkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews