Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI
Senin, 12 Januari 2026 | 11:20
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TANGERANGNEWS.com-Setelah ditetapkan sebagai buronan kasus dugaan korupsi, Sutisna, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dicekal ke luar negeri.
"Kita sudah terbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap yang bersangkutan," jelas Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidana Khusus Deny Marincka, Rabu 13 Juli 2022.
Deny mengungkapkan, Sutisna tak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama dan kedua serta kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang.
Seperti diketahui, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 2018.
Selain dia, terdapat beberapa tersangka lainnya yang juga mantan kepala desa dan seorang mantan anggota dewan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Adapun kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa tersebut.
"Kami sangkakan pasal 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa," pungkas Deny.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TODAY TAGWali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews