TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Kresek Kabupaten Tangerang meringkus tiga tersangka tindak pidana pencurian sparepart atau suku cadang sepeda motor. Dua pelaku di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Ketiga tersangka yakni S dan serta dua bocah berinisial M dan NS. Tersangka S diduga menjadi otak pencurian suku cadang sepeda motor di Kampung Tonjong, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, pada 30 Juni 2022, lalu.
Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging mengatakan, aksi mereka dilakukan dengan membobol gembok teralis toko, lalu memasuki toko bersama sepeda motor masing-masing.
"Toko tersebut telah satu bulan tutup karena pemiliknya sakit. Namun sang pemilik terkejut ketika mendapati tokonya berantakan, dan banyak barang dagangan hilang," katanya, Senin 18 Juli 2022.
Setelah dilaporkan ke Polsek Kresek, lantas dilakukan pengejaran dan ditemukan tiga sepeda motor membawa karung berisi suku cadang.
Beberapa hari kemudian, ketiga tersangka berniat meminta kembali sepeda motor mereka yang disita, sehingga dengan mudah ditangkap petugas.
Atas perbuatannya toko suku cadang mengalami kerugian hingga Rp25 juta. "Sementara ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," ujar Kapolsek.