TANGERANGNEWS.com-Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang membekuk pria berinisial MA, 48, sebagai pelaku pencuri mobil boks milik perusahaan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 10 Juli 2022.
"Mobil boks itu milik perusahaan. Memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya," kata Romdhon, Senin 1 Agustus 2022.
Adapun saat kejadian, AY memarkirkan mobil di depan kontrakan. Besoknya, AY melihat mobil sudah raib.
AY pun berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
"Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta," ungkap Romdhon.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang bahwa pelaku adalah MA.
MA, katanya, setiap hari tinggal di kontrakan Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
"Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka," katanya.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.
"Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu (27 Juli 2022), lalu membawanya ke Polresta Tangerang," tuturnya.
Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual," pungkasnya.