Connect With Us

Residivis Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Tangerang Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Agustus 2022 | 13:50

Ilustrasi pecah kaca Mobil. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil tak berkutik setelah ditangkap aparat Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang.

Peristiwa pencurian modus pecah kaca mobil yang dialami korban berinisial M tersebut terjadi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis 28 Juli 2022.

Setetelah menerima pelaporan korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS, 54, dan FV, 22, di lokasi berbeda.

“Kami berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang, dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat 5 Agustus 2022.

Menurutnya, pelaku merupakan warga Kecamatan Periuk, sedangkan FV warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. 

"Tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa. Sedangkan tersangka FV mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian," katanya.

Adapun peristiwa ini berawal saat korban M yang berprofesi sebagai sopir mengendarai mobil L300 sedang mengisi bahan bakar. Namun setelah selesai, katanya, korban hendak mengisi saldo tol di area SPBU tersebut dengan meninggalkan mobilnya.

Saat itu, pelaku melacarkan aksinya melakukan pecah kaca mobil, lalu mengambil tas berisi uang sebesar Rp2 juta, telepon seluler, dan kartu identitas korban.

"Total kerugian korban mencapai Rp7 juta,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, dari tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman tujuh tahun," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill