Connect With Us

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:10

Ilustrasi perkelahian. (@TangerangNews / Sindo)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menewaskan B, 15, di salah satu pondok pesantren (ponpes) di kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, pihaknya menetapkan M sebagai tersangka.

Menurutnya, M sebagai anak pelaku dalam kasus perkelahian antara dirinya dengan B.

"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi, dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan M sebagai anak pelaku. Di mana, M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7 Agustus 2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 9 Agustus 2022.

Zamrul mengungkapkan, atas perbuatannya M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"M sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian, keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," pungkasnya.

Seperti diketahui, B meregang nyawa setelah terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu 7 Agustu 2022. Dalam kasus ini, kepolisian menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KOTA TANGERANG
Surut Tinggal 4 Titik, BPBD Kota Tangerang Imbau Waspadai Banjir Susulan di Periuk

Surut Tinggal 4 Titik, BPBD Kota Tangerang Imbau Waspadai Banjir Susulan di Periuk

Senin, 26 Januari 2026 | 18:45

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan wilayah terdampak banjir hanya tersisa di empat titik lokasi.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill