Connect With Us

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:10

Ilustrasi perkelahian. (@TangerangNews / Sindo)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menewaskan B, 15, di salah satu pondok pesantren (ponpes) di kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, pihaknya menetapkan M sebagai tersangka.

Menurutnya, M sebagai anak pelaku dalam kasus perkelahian antara dirinya dengan B.

"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi, dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan M sebagai anak pelaku. Di mana, M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7 Agustus 2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 9 Agustus 2022.

Zamrul mengungkapkan, atas perbuatannya M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"M sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian, keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," pungkasnya.

Seperti diketahui, B meregang nyawa setelah terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu 7 Agustu 2022. Dalam kasus ini, kepolisian menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

SPORT
Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Senin, 25 Mei 2026 | 11:26

Persita Tangerang menutup musim BRI Super League 2025/2026 dengan hasil mengecewakan usai kalah 1-3 dari Persis Solo di Banten International Stadium, Sabtu, 23 Mei 2026.

NASIONAL
Motor Tutup Pelat Nomor Tak Bisa Lagi Kabur dari ETLE, Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Motor Tutup Pelat Nomor Tak Bisa Lagi Kabur dari ETLE, Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:15

Aksi pengendara motor yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai jadi perhatian serius Kepolisian Negara Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill