ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang gelar aksi PWI Peduli untuk membantu sesama, Rabu, 10 Agustus 2022.
Sangki Wahyudin, Ketua PWI Kabupaten Tangerang menyebut, kegiatan sosial ini merupakan agenda rutin yang kerap dilaksanakan setiap tahunnya.
"Kegiatan ini dilaksanakan lebih dari satu kali dalam setahun, bahkan bisa tiga kali kami laksanakan," ucapnya dalam kegiatan yang digelar di Saung Bambu Kuning, Kabupaten Tangerang.
Lewat kegiatan ini, Sangki mengharapkan kedepannya wartawan tidak hanya bisa menulis saja, namun juga bisa aktif dalam kegiatan sosialnya.
"Sebagai manusia, fungsi sosial ini menjadi tugas kita bersama, jangan sampai generasi muda kita terlantar, apalagi sampai ditelantarkan," jelasnya.
Rifki, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang menerima bantuan mengaku merasa senang. "Terima kasih kepada PWI Kabupaten Tangerang sudah peduli kepada kami," katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews