Connect With Us

Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Mengambang di Jayanti Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:02

Mayat yang mengambang di Kali Cidurian, Jayanti, Kabupaten Tangerang saat dievakuasi petugas. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tidak mengenakan busana di Kali Cidurian, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Jenazah tanpa identitas tersebut pertama kali ditemukan warga saat melintas di Kali Cidurian. 

Menurut Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman, jenazah ditemukan sudah dalam kondisi mengenaskan. 

"Mayat ditemukan tanpa busana, kepala tanpa rambut juga sudah membengkak dan membusuk," jelasnya. 

Saat proses evakuasi dibantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Tangerang, katanya, tidak ditemukan identitas korban. 

"Ketika diambil sidik jari oleh inafis Polresta Tangerang, sidik jari tidak muncul," jelasnya.

Kapolsek menyebut, jenazah ini diperkirakan berusia 35 sampai 40 tahun, berkulit putih, dan tinggi badannya sekitar 167 sentimeter.

Kini, jenazah tersebut sudah dievakuasi ke RSUD Balaraja.

Nantinya, korban akan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

"Hasil autopsi masih menunggu RSUD Balaraja. Tapi sekilas tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

BISNIS
Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:17

-Setelah dua penyelenggaraan yang penuh cerita, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan momen yang dinanti banyak pasangan yakni Episode Love Story 3.0.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill