TANGERANGNEWS.com-Pihak Alfamart menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam membela seorang pegawainya di Alfamart Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang diancam konsumennya diduga pengutil dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," ujar Solihin, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dalam pernyataannya kepada TangerangNews, Senin, 15 Agustus 2022.
Mewakili manajemen Alfamart, Solihin menyatakan dan menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan, yang berdasarkan investigasi awal, menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik," jelas Solihin.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," imbuh Solihin.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB di Alfamart Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Adapun peristiwa ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang ibu-ibu dicegah saat mencoba melarikan diri setelah ngutil cokelat di Alfamart.
Ibu-ibu tersebut terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana hitam. Ibu tersebut sedang ada di mobil, kemudian kasir Alfamart mencegahnya pergi.
Kemudian, wanita paruh baya tersebut mencoba menutup pintu mobil, tapi dihalangi. Akhirnya perempuan tersebut turun dari mobil dan kembali masuk ke Alfamart untuk menyelesaikan pembayaran.
Setelah itu, pegawai perempuan Alfamart meminta maaf kepada konsumen yang datang membawa pengacaranya. Permintaan maaf ini dilandasi karena pegawai Alfamart tertekan dengan ancaman UU ITE.