Hati-hati, Ini 4 Penyakit yang Menghantui Usai Hari Raya Lebaran
Minggu, 22 Maret 2026 | 22:23
Momentum Hari Raya Idulfitri kerap membawa perubahan pada pola makan dan aktivitas harian masyarakat secara mendadak.
TANGERANGNEWS.com-Seorang gadis berusia 16 tahun tak berdaya di tangan buruh harian berinisial R, 20, setelah menenggak minuman keras (miras). Gadis ini dirudapaksa buruh tersebut di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, dalam peristiwa pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut pelaku membawa korban ke area kompleks pertokoan dalam keadaan sepi.
Saat itu, katanya, pelaku merayu korban untuk menenggak miras mengandung alkohol yang sudah disiapkannya di dalam botol bekas air mineral.
"Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas. Lalu korban berbaring dilantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut," jelasnya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku merudapaksa korban untuk melampiaskan nafsu birahinya yang sudah lama tertahan.
"Tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban, dengan terlebih dahulu tersangka melepaskan celana korban," jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pun meninggalkan korban seorang diri. Setelah peristiwa pilu ini, korban kemudian bercerita ke orang tua dan pamannya.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres mengatakan, pelaku memang sudaj lama tertarik kepada korban. Sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa.
"Kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban. Setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya," katanya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Momentum Hari Raya Idulfitri kerap membawa perubahan pada pola makan dan aktivitas harian masyarakat secara mendadak.
TODAY TAGTren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews