TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan perkelahian antar santri hingga merenggut nyawa di salah satu pondok pesantren Kabupaten Tangerang, segera memasuki persidangan.
Pasalnya, kasus tersebut sudah memasuki tahap dua. Pihak kejaksaan pun telah menyerahkan kasus ini ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Ia menyebut, penanganan kasus tersebut harus cepat karena melibatkan pelaku anak.
"Hari ini tahap dua dan hari ini juga langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang. Karena ini terkait anak jadi harus cepat," jelasnya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Adapun pasal yang dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Itu sangkaan dalam berkas perkara. Di mana, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan," katanya.
Seperti diketahui, korban B meregang nyawa setelah terlibat perkelahian dengan rekannya, M, sesama santri pada Minggu 7 Agustus 2022. Insiden ini dipicu masalah sepele, di mana M yang sedang mencari temannya, mendorong pintu kamar mandi hingga membentur B.
Korban yang kesal lalu berduel dengan pelaku. Keduanya sempat dilerai santri lain. Namun, karena korban masih mengoceh, pelaku kembali ke kamar korban dan memukulinya hingga terkapar.
Adapun hasil autopsi korban, ditemukan luka lebam memar di bagian leher sepanjang tiga sentimeter dan retaknya tulang leher belakang yang menjadi penyebab kematian B.