Connect With Us

DPRD Tangerang Kecam dan Polisikan Warga Mengamuk-Merusak Fasilitas

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:42

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani mengecam aksi sekelompok warga yang mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

"Saya menyayangkan terjadinya perusakan di kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Karena ini kantor bukan milik Deden Umardani. Bukan milik orang per orang. Tapi ini milik semua masyarakat Kabupaten Tangerang," ujarnya di kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis, 25 Agustus 2022.

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya sudah melayani sekelompok warga yang mengadu terkait rencana pembangunan RSUD Tigaraksa tersebut melalui rapat dengar pendapat atau hearing.

"Untuk hearing dengan anggota DPRD ini sebetulnya sudah dua kali dilakukan. Terakhir itu ketika tanggal 1 Agustus 2022. Jadi hitungannya baru 20 harian melaksanakan," ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Tangerang juga sudah mendisposisikan surat hasil rapat dengar pendapat dari Komisi I ke Komisi IV tersebut, untuk melakukan hearing lanjutan. Jadi, katanya, bukannya tidak digubris, tetapi sedang menunggu jadwal lanjutan.

"Sebetulnya tinggal mengatur jadwal saja," katanya.

Namun, katanya, sekelompok warga malah melakukan aksi perusakan sejumlah fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang seperti pot bunga, kursi, dan meja. Ia mengaku, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang akan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

"Jadi sekali lagi terhadap perusakan yang terjadi di kantor DPRD Kabupaten Tangerang, saya sangat menyayangkan dan mengutuk keras. Ini milik rakyat, ini bukan milik siapa-siapa. Mari kita jaga bersama-sama," tuturnya

Dia berharap perilaku tersebut jangan sampai terjadi lagi. "Perilaku-perilaku ini yang jangan sampai terulang. Makanya harus ada tindakan tegas," pungkasnya.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill