Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com–Polsek Panongan Polresta Tangerang mengungkap kasus penganiayaan pengunjung kafe di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial S, 33, warga Kecamatan Tigaraksa.
"Tersangka S ditangkap di sekitar kafe pada Senin 22 Agustus 2022," kata Kapolsek Panongan Polresta Tangerang Iptu Syamsul, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain menangkap S, polisi juga masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa ini berawal saat kedua korban, yakni pria berinisial IS, 26, dan AS, 30, warga Kecamatan Cikupa, berkunjung ke salah satu kafe beberapa waktu lalu.
"Kedua korban kemudian ditegur oleh tersangka dan beberapa rekannya karena dituduh memecahkan botol," katanya.
Belakangan diketahui, tersangka S dan rekannya merupakan anggota salah satu ormas yang mengaku sebagai petugas keamanan kafe.
"Karena merasa tidak nyaman, kedua korban pun hendak pulang," ucap Syamsul.
Saat di luar kafe, tersangka dan rekannya langsung menganiaya kedua korban.
"Akibat penganiayaan itu, kedua korban menderita luka pukul dan luka sabetan senjata tajam di bagian punggung," jelasnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Panongan.
Syamsul menerangkan, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Setelah mendapatkan identitas pelaku penganiayaan tersebut, petugas pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Panongan.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Syamsul.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGMemulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews