Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com–Polsek Panongan Polresta Tangerang mengungkap kasus penganiayaan pengunjung kafe di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial S, 33, warga Kecamatan Tigaraksa.
"Tersangka S ditangkap di sekitar kafe pada Senin 22 Agustus 2022," kata Kapolsek Panongan Polresta Tangerang Iptu Syamsul, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain menangkap S, polisi juga masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa ini berawal saat kedua korban, yakni pria berinisial IS, 26, dan AS, 30, warga Kecamatan Cikupa, berkunjung ke salah satu kafe beberapa waktu lalu.
"Kedua korban kemudian ditegur oleh tersangka dan beberapa rekannya karena dituduh memecahkan botol," katanya.
Belakangan diketahui, tersangka S dan rekannya merupakan anggota salah satu ormas yang mengaku sebagai petugas keamanan kafe.
"Karena merasa tidak nyaman, kedua korban pun hendak pulang," ucap Syamsul.
Saat di luar kafe, tersangka dan rekannya langsung menganiaya kedua korban.
"Akibat penganiayaan itu, kedua korban menderita luka pukul dan luka sabetan senjata tajam di bagian punggung," jelasnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Panongan.
Syamsul menerangkan, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Setelah mendapatkan identitas pelaku penganiayaan tersebut, petugas pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Panongan.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Syamsul.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews