Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com–Polsek Panongan Polresta Tangerang mengungkap kasus penganiayaan pengunjung kafe di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial S, 33, warga Kecamatan Tigaraksa.
"Tersangka S ditangkap di sekitar kafe pada Senin 22 Agustus 2022," kata Kapolsek Panongan Polresta Tangerang Iptu Syamsul, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain menangkap S, polisi juga masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa ini berawal saat kedua korban, yakni pria berinisial IS, 26, dan AS, 30, warga Kecamatan Cikupa, berkunjung ke salah satu kafe beberapa waktu lalu.
"Kedua korban kemudian ditegur oleh tersangka dan beberapa rekannya karena dituduh memecahkan botol," katanya.
Belakangan diketahui, tersangka S dan rekannya merupakan anggota salah satu ormas yang mengaku sebagai petugas keamanan kafe.
"Karena merasa tidak nyaman, kedua korban pun hendak pulang," ucap Syamsul.
Saat di luar kafe, tersangka dan rekannya langsung menganiaya kedua korban.
"Akibat penganiayaan itu, kedua korban menderita luka pukul dan luka sabetan senjata tajam di bagian punggung," jelasnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Panongan.
Syamsul menerangkan, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Setelah mendapatkan identitas pelaku penganiayaan tersebut, petugas pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Panongan.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Syamsul.
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGPersita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah menjaring sebanyak 105 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di wilayahnya sepanjang periode 2025.
Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews