TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menetapkan satu orang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kami menetapkan saudara MF sebagai tersangka pelaku perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Jumat, 26 Agustus 2022.
Oknum anggota LSM itu ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Dari lima orang terduga pelaku, kata Zamrul, MF disimpulkan dan ditetapkan menjadi tersangka perusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang.
"Dia (tersangka MF-red) telah melanggar Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan," jelasnya.
Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian tidak menahan MF. Sebab, masa hukumannya di bawah empat tahun.
"Yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari keluarga akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Zamrul.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok warga yang mengatasnamakan Ksatria Muda mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang saat protes terkait rencana pembangunan RSUD Tigaraksa, Kamis, 25 Agustus 2022.