ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Seunit truk pengangkut tanah terbakar di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 33, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir mengatakan, truk tersebut awalnya melintas dari Ciomas, Serang menuju Dadap, Kabupaten Tangerang.
"Pengemudi bapak Slamet kemudian meminggirkan kendaraan ke jalur sebelah kiri," ujarnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Saat itu, pengemudi kaget truk yang dikendarainya muncul asap.
"Pengemudi sudah berusaha memadamkan api tetapi api cepat membesar, sumber api diduga dari konsleting listrik,” katanya.
Peristiwa tersebut sempat mengakibatkan arus lalu lintas arah Jakarta tersendat.
Personel pemadam kebakaran dari Pos Balaraja berhasil memadamkan api.
Adapun pemicu kebakaran truk ini disebabkan karena korsleting listrik.
“Yang terbakar truk milik PT MPU. Truk sedang melaju ke arah Jakarta, tidak ada korban jiwa, kerugian hanya materil saja,” pungkas Munir.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
Penyakit jantung masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup banyak ditemukan di Indonesia. Kondisi ini juga dirasakan di wilayah Serang dan Cilegon yang memiliki aktivitas industri tinggi serta mobilitas masyarakat yang padat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews