Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan
Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai kader partai politik (parpol).
Dalam pengaduan yang masuk melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU tersebut, ada tiga orang yang mengaku namanya dicatut sebagai kader parpol. Latar belakang para pelapor atau pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen hingga pegawai swasta.
"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam, dan lainnya," kata Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subarja, Selasa, 30 Agustus 2022.
Adapun untuk asal warga yang dicatut namanya oleh parpol itu, kata dia, tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga, dan S warga Sukadiri," ujarnya.
Ahmad Subarja pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga untuk melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
"Jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silakan laporkan ke kami," jelasnya.
Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Zulpikar menyatakan, pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan pencatutan nama berdasarkan NIK warga oleh parpol.
Bawaslu Kabupaten Tangerang langsung meneruskan pengaduan tersebut dengan mengirim surat klasifikasi dari parpol yang diduga mencatut.
"Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindang Jaya," tuturnya.
Ia menegaskan, pencatutan NIK secara ilegal oleh parpol ini masuk dalam pelanggaran pidana umum. Maka, masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk pidana umum," tegasnya.
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TODAY TAGTim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews