TANGERANGNEWS.com–Jumlah tersangka kasus perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang oleh Kantor Kecamatan Pakuhaji di area pintu masuk kawasan wisata Padi Padi, Kabupaten Tangerang bertambah.
Dalam kasus yang dilaporkan pihak aparatur pemerintah tingkat kecamatan melalui petugas Trantib Pakuhaji ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022, pihak kepolisian kini menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur.
“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan rekaman video kejadian dan alat bukti lain,” tegasnya, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kapolres menyebut, ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang atau dalam hal ini portal. Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya dan kita temukan ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan, bertambah menjadi 9 tersangka,” jelasnya.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka tersebut merupakan karyawan Padi Padi, dua orang merupakan pemilik, dan dua orang lagi merupakan warga sekitar yang diajak untuk melakukan perusakan.
“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses sesuai dengan manajemen tindak pidana. Kita kuatkan dengan keterangan ahli hukum pidana. Kemudian, kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui, ada dua yang tidak kooperatif,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP. "Walaupun dia (pemilik) tidak mengaku nyuruh, tapi karyawannya sudah mengaku. Setelah selesai ini, kita segera lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU,” tutur Kapolres.
Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, pelaporan tersebut bukan karena Padi Padi tidak memiliki izin, melainkan perusakan portal. Menurutnya, portal yang dirusak sengaja dipasang dalam rangka menegakkan peraturan daerah (perda).
Adapun pemasangan dilakukan di jalan menuju lokasi wisata Padi Padi, karena pihak Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ya benar, ada pelaporan (dugaan) perusakan portal yang kita pasang, kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi (karena) tidak ada izin," kata Asmawi.
Asmawi menambahkan, sebelum memasang portal, Satpol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi untuk melengkapi perizinannya.
"Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Pol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki," ucapnya.
Namun dikatakannya, upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola Padi Padi. Padahal, pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.
"Kita kerja normatif saja sesuai dengan aturan yang ada, perda yang ada, (usaha yang-red) tidak berizin kita kasih peringatan, kita kasih teguran, kita panggil. Begitu kita panggil juga tetap laporan ke pimpinan di atas," jelas Asmawi.
Terkait tudingan kriminalisasi, Asmawi menyebut terlalu berlebihan dan mengada-ada. "Ini murni soal perusakan. Tidak ada kaitan lain, apalagi kriminalisasi. Pembuatan portal itu kan pakai anggaran APBD. Dana APBD, plang penyetopan sementara, harus dipertanggungjawabkan. Kalau hilang dan dirusak bagaimana? Makanya kita lapor," pungkasnya.