TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial KS alias Oci, 52, harus berurusan dengan Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang usai melakukan aksi pencurian dua unit laptop.
Warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tersebut melancarkan aksi kejahatannya di sekolah dasar kawasan Tigaraksa pada Selasa, 30 Agustus 2022 siang bolong.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pelaku Oci memanfaatkan kondisi ruang guru yang sepi karena ditinggal rapat.
"Kondisi itu dimanfaatkan tersangka KS alias Oci untuk masuk dan menggasak dua unit laptop," katanya, Jumat, 2 September 2022.
Aksi Oci mencuri laptop menimbulkan suara gaduh. Salah seorang guru pun berinisiatif mengecek ruang guru. Tersangka pun ketahuan. Oci panik langsung berusaha melarikan diri.
Namun, Oci diteriaki. Oci pun akhirnya diamankan di gerbang sekolah. Ia tak berkutik di hadapan para pedagang dan wali murid.
"Petugas kami yang sedang patroli melintas, kemudian langsung mengamankan tersangka karena khawatir diamuk massa," jelas Kapolres.
Kini, Oci mendekam di sel tahanan. Oci terancam hukuman paling lama lima tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP.