Connect With Us

Praktisi Hukum Anggap Langkah Pemkab Tangerang Tepat, Tuduhan Kriminalisasi Padi Padi Salah Alamat

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 September 2022 | 09:56

Lokasi portal yang dipasang dan dirusak di area pintu masuk kawasan wisata Padi Padi, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Kecamatan Pakuhaji atas upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan memasang portal di Restoran Padi Padi sudah tepat. Menurut Zakir, Perda diterbitkan oleh Bupati Tangerang atas persetujuan DPRD.

"Kira-kira seperti itu. Jadi, semua pelaku usaha yang berada di wilayah hukum Pemkab tersebut harus tunduk pada Perda," ujar Zakir kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.  

Zakir menyebut, kalau kemudian ada Perda yang mengatur tentang standar operasional prosedur pembangunan usaha dan segala macamnya, lalu pengusaha tidak menjalankan Perda tersebut, maka memang ada kewajiban Pemkab untuk mengambil langkah tegas.

"Termasuk penutupan usaha," jelasnya.

Secara teknis, katanya, penutupan usaha bisa berupa pemasangan portal dan lain-lain. Adapun hal ini dianggap dia tidak menjadi masalah, karena pihak Kecamatan Pakuhaji menegakkan Perda.

"Justru yang menjadi masalah ketika portal yang dipasang tersebut, kemudian dirusak," imbuh Zakir.

Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menuturkan, tindakan perusakan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406. Maka, pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perusakan tersebut dalam hal ini aparatur Kecamatan Pakuhaji berhak untuk melaporkan.

"Jadi, langkah Pemkab melalui pihak kecamatan ini saya rasa sudah tepat. Tidak ada yang salah dengan langkah dia," tambah Zakir.

Adapun terkait tudingan kriminalisasi dari pihak Padi Padi Tangerang kepada Pemkab Tangerang atau ke Camat Pakuhaji, menurut Zakir, hal itu salah alamat atau mengada-ada.

"Pelaporan yang dilakukan Pemkab Tangerang melalui Camat Pakuhaji terhadap pelaku perusakan itu tidak bisa dianggap sebagai upaya kriminalisasi," ungkap Zakir.

Dikatakan Zakir, kalau perbuatannya ada, lalu dilaporkan, lalu proses lidik hingga sidik berjalan di Kepolisian sampai penetapan tersangka, artinya tidak ada kriminalisasi.

"Penegakan Perda kan dalam bentuk pemasangan portal. Tapi kemudian portal dirusak, maka bukan penegakan Perda lagi, tapi sudah tindak pidana. Makanya dilaporkan, dan pelaporannya itu menurut hukum adalah sah, tidak ada yang salah di situ," lanjut dia.

Terkait laporan balik yang dilakukan pihak Padi Padi Pakuhaji Tangerang dengan alasan kriminalisasi, Zakir meminta harap memahami arti kriminalisasi. Menurutnya, kriminalisasi tidak dikenal dalam istilah hukum pidana, yang ada adalah kriminal. 

"Kalau kriminalisasi tidak dikenal dalam istilah hukum pidana kita, sehingga tadi saya katakan bahwa pengertian kriminalisasi itu adalah seseorang dihukum tapi tanpa ada perbuatannya," kata Zakir.

Ia menyebut, pelaporan balik dengan tuduhan kriminalisasi tidak tepat, karena faktanya ada perbuatan yang dilaporkan oleh Camat terkait adanya perusakan portal. 

"Berdasarkan proses lidik kepolisian, proses sidik, kemudian gelar penetapan tersangka dan ditetapkan tersangkanya, lalu mereka melakukan komplain atas penetapan tersangka itu dengan alibi ada kriminalisasi, maka menurut hemat saya secara hukum juga tidak tepat," urai Zakir.

Disebut tidak tepat, lanjutnya, karena kriminalisasi itu pengertiannya adalah seseorang ditetapkan tersangka atau dianggap bersalah dalam hukum tetapi tidak ada perbuatan yang dia lakukan.

"Itu pengertian kriminalisasi yang benar. Jadi jika pihak Padi Padi ditetapkan tersangka terhadap suatu perbuatan, tapi faktanya tidak melakukan perbuatan. Nah, itu baru dianggap kriminalisasi. Sekarang kan mereka dilaporkan, pelaku mengakui, sudah clear itu," ujar Zakir.

"Kalaupun dia melakukan komplain atau lapor balik, saya kira itu hanya sebagai upaya membela diri saja. Tetapi tidak berarti menggugurkan peristiwa pidananya," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kecamatan Pakuhaji melaporkan kasus perusakan portal di area pintu masuk kawasan wisata Padi Padi, Kabupaten Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022. Pihak kepolisian pun telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

HIBURAN
Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Sabtu, 18 April 2026 | 19:00

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbeda bagi calon pengantin melalui Wedding Open House bertajuk “Whispers of Forever” yang digelar pada 18 April 2026. Kegiatan ini menjadi ruang inspirasi bagi pasangan

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill