Connect With Us

Praktisi Hukum Anggap Langkah Pemkab Tangerang Tepat, Tuduhan Kriminalisasi Padi Padi Salah Alamat

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 September 2022 | 09:56

Lokasi portal yang dipasang dan dirusak di area pintu masuk kawasan wisata Padi Padi, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Kecamatan Pakuhaji atas upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan memasang portal di Restoran Padi Padi sudah tepat. Menurut Zakir, Perda diterbitkan oleh Bupati Tangerang atas persetujuan DPRD.

"Kira-kira seperti itu. Jadi, semua pelaku usaha yang berada di wilayah hukum Pemkab tersebut harus tunduk pada Perda," ujar Zakir kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.  

Zakir menyebut, kalau kemudian ada Perda yang mengatur tentang standar operasional prosedur pembangunan usaha dan segala macamnya, lalu pengusaha tidak menjalankan Perda tersebut, maka memang ada kewajiban Pemkab untuk mengambil langkah tegas.

"Termasuk penutupan usaha," jelasnya.

Secara teknis, katanya, penutupan usaha bisa berupa pemasangan portal dan lain-lain. Adapun hal ini dianggap dia tidak menjadi masalah, karena pihak Kecamatan Pakuhaji menegakkan Perda.

"Justru yang menjadi masalah ketika portal yang dipasang tersebut, kemudian dirusak," imbuh Zakir.

Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menuturkan, tindakan perusakan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406. Maka, pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perusakan tersebut dalam hal ini aparatur Kecamatan Pakuhaji berhak untuk melaporkan.

"Jadi, langkah Pemkab melalui pihak kecamatan ini saya rasa sudah tepat. Tidak ada yang salah dengan langkah dia," tambah Zakir.

Adapun terkait tudingan kriminalisasi dari pihak Padi Padi Tangerang kepada Pemkab Tangerang atau ke Camat Pakuhaji, menurut Zakir, hal itu salah alamat atau mengada-ada.

"Pelaporan yang dilakukan Pemkab Tangerang melalui Camat Pakuhaji terhadap pelaku perusakan itu tidak bisa dianggap sebagai upaya kriminalisasi," ungkap Zakir.

Dikatakan Zakir, kalau perbuatannya ada, lalu dilaporkan, lalu proses lidik hingga sidik berjalan di Kepolisian sampai penetapan tersangka, artinya tidak ada kriminalisasi.

"Penegakan Perda kan dalam bentuk pemasangan portal. Tapi kemudian portal dirusak, maka bukan penegakan Perda lagi, tapi sudah tindak pidana. Makanya dilaporkan, dan pelaporannya itu menurut hukum adalah sah, tidak ada yang salah di situ," lanjut dia.

Terkait laporan balik yang dilakukan pihak Padi Padi Pakuhaji Tangerang dengan alasan kriminalisasi, Zakir meminta harap memahami arti kriminalisasi. Menurutnya, kriminalisasi tidak dikenal dalam istilah hukum pidana, yang ada adalah kriminal. 

"Kalau kriminalisasi tidak dikenal dalam istilah hukum pidana kita, sehingga tadi saya katakan bahwa pengertian kriminalisasi itu adalah seseorang dihukum tapi tanpa ada perbuatannya," kata Zakir.

Ia menyebut, pelaporan balik dengan tuduhan kriminalisasi tidak tepat, karena faktanya ada perbuatan yang dilaporkan oleh Camat terkait adanya perusakan portal. 

"Berdasarkan proses lidik kepolisian, proses sidik, kemudian gelar penetapan tersangka dan ditetapkan tersangkanya, lalu mereka melakukan komplain atas penetapan tersangka itu dengan alibi ada kriminalisasi, maka menurut hemat saya secara hukum juga tidak tepat," urai Zakir.

Disebut tidak tepat, lanjutnya, karena kriminalisasi itu pengertiannya adalah seseorang ditetapkan tersangka atau dianggap bersalah dalam hukum tetapi tidak ada perbuatan yang dia lakukan.

"Itu pengertian kriminalisasi yang benar. Jadi jika pihak Padi Padi ditetapkan tersangka terhadap suatu perbuatan, tapi faktanya tidak melakukan perbuatan. Nah, itu baru dianggap kriminalisasi. Sekarang kan mereka dilaporkan, pelaku mengakui, sudah clear itu," ujar Zakir.

"Kalaupun dia melakukan komplain atau lapor balik, saya kira itu hanya sebagai upaya membela diri saja. Tetapi tidak berarti menggugurkan peristiwa pidananya," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kecamatan Pakuhaji melaporkan kasus perusakan portal di area pintu masuk kawasan wisata Padi Padi, Kabupaten Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022. Pihak kepolisian pun telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.

KAB. TANGERANG
Realisasi Pajak Kabupaten Tangerang Capai Rp1,49 Triliun, Sektor Barang dan Jasa Tertinggi

Realisasi Pajak Kabupaten Tangerang Capai Rp1,49 Triliun, Sektor Barang dan Jasa Tertinggi

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:50

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Juni 2026 sebesar Rp1.490.115.882.752.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:07

Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa SDN dan SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mendapatkan seragam sekolah gratis berupa seragam batik dan pakaian olahraga.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill