Connect With Us

Praktisi Hukum Sebut Dugaan Mobilisasi Padi Padi Tangerang Bisa Dipidana

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 September 2022 | 20:58

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum. (@TangerangNews.com / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menganggap reaksi pihak Restoran Padi Padi Picnic menyusul penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkesan berlebihan.

“Orang yang menuding kepolisian atau pihak kecamatan dengan narasi kriminalisasi dan sejenisnya, tanpa ada bukti-bukti yang jelas dapat dijerat pidana,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022. 

Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini mencium aroma dugaan mobilisasi dan manipulasi dari kasus yang sebenarnya terjadi. 

"Tidak perlu takut dengan berita-berita miring atau podcast-podcast, itu kan mobilisasi namanya. Justru orang atau narasumber yang berkomentar di berita itu harus dilaporkan dan diseret juga. Nanti kena Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, (tentang) berita bohong dan keonaran. Selain itu dia dijerat dengan UU ITE, pencemaran nama baik," ungkapnya.

Edi Hardum mencermati tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus perusakan portal dan plang penyetopan sementara yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk Restoran Padi Padi Picnic, Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kabupaten Tangerang.

"Polisi mengambil langkah penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan tersangka, karena ada laporan dari aparat pemerintahan Kecamatan Pakuhaji. Jelas, jadi sudah sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya. 

Menurutnya, pihak yang dirugikan terhadap masifnya pemberitaan atau informasi yang mendeskreditkan sebuah institusi dapat mengambil langkah hukum.

"Saya pikir kecamatan laporkan lagi berita-berita itu. Bisa juga polisi, kalau merasa disudutkan. Kalau dia bilang kriminalisasi, di mana letak kriminalisasinya?" ujar Edi. 

Wartawan senior di ibukota Jakarta ini mengingatkan, insan pers harus taat terhadap etika jurnalistik, memikirkan pentingnya keberimbangan berita dan menghormati UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Ketika beritanya sepihak dan ada mobilisasi memojokkan Polri misalnya, itu kan sama dengan memojokkan negara, karena Polri itu adalah penegak hukum negara," terang kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini.

Seperti diketahui, kasus perusakan portal bermula dari upaya aparat Kecamatan Pakuhaji yang hendak menegakkan Perda Kabupaten Tangerang. Sasarannya adalah Restoran Padi Padi Pakuhaji yang dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Camat Pakuhaji Asmawi menjelaskan, sebelum memasang portal, pihaknya telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya. 

Namun upaya tersebut tidak digubris PT Padi Padi Anugrah, pengelola Padi Padi Picnic. Padahal diakui, pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.

Ketika upaya dalam menegakkan Perda dilanggar, pihak Kecamatan Pakuhaji memilih menempuh jalur hukum dan melapor ke polisi. 

Atas Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022, Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, memeriksa saksi hingga ke saksi ahli dan akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang diketahui adalah pemilik Padi Padi Picnic.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

HIBURAN
Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:02

Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill