Connect With Us

Denda Ringan, Trantib Minta Perda Miras dan Obat Terlarang di Tangerang Direvisi

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 8 September 2022 | 22:21

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sudin Wahyudin. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sudin Wahyudin menginginkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum direvisi. 

Pasalnya, katanya, regulasi tersebut membuat para penjual minuman keras (miras) dan obat-obatan golongan terlarang tetap membandel, karena hukumannya terlalu ringan.

"Harus direvisi karena dendanya terlalu murah. Dendanya Rp5 juta doang. Kalau bisa dendanya Rp50 juta," kata Sudin saat ditemui di kantornya, Kamis, 8, September 2022.

Pihaknya sudah pernah menyegel para pelanggar perda tersebut, tetapi karena dendanya ringan, mereka membuka kembali usahanya.

"Miras dan obat golongan G di Kecamatan Solear ada empat titik. Satu titik penjual miras dan tiga titik obat-obatan," katanya.

Menurut Sudin, kewenangan Trantibum kecamatan terbatas. Ia menyebut, pihaknya hanya bisa melaporkan saja.

"Yang punya kewenangan penutupan adalah Satol PP kabupaten. Kita paling melaporkan dan menyampaikan. Kita paling bisa memanggil saja," tuturnya.

Diketahui, satu titik penjual miras oplosan berada di Desa Cikareo. Sedangkan tiga titik penjualan obat-obatan golongan G berkedok menjual kosmetik tersebar di Kecamatan Solear.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

KAB. TANGERANG
Tante Bunuh Keponakan di Teluknaga Tangerang Dipicu Sakit Hati Ibu Korban Tidak Pinjami Uang

Tante Bunuh Keponakan di Teluknaga Tangerang Dipicu Sakit Hati Ibu Korban Tidak Pinjami Uang

Rabu, 24 April 2024 | 11:21

Pembunuhan bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial EV, oleh tantenya di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dipicu rasa sakit hati lantaran tidak dipinjami uang oleh ibu korban.

NASIONAL
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Rabu, 24 April 2024 | 12:17

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill