Connect With Us

124 Korban Meninggal Kecelakaan di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 12 September 2022 | 16:37

Truk mengalami kecelakaan di Kabupaten Tangerang. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Satlantas Polresta Tangerang mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayahnya selama Januari sampai pertengahan September 2022 mencapai 385 kejadian.

Hal itu diungkapkan Kasubnit Lakalantas Polresta Tangerang Ipda Adi Silpaturohman.

Menurutnya, dari total jumlah kecelakaan tersebut sebanyak 124 orang meninggal.

"Sedangkan korban luka berat 68 orang, dan terbanyak luka ringan berjumlah 193," ujarnya kepada TangerangNews, Senin, 12 September 2022.

Penyebab kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang ini bervariasi, tetapi didominasi lalai dalam berkendara.

"Ada rem blong juga sehingga menyebabkan kerusakan parah dan meninggal dunia," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang sebelum berkendara sebaiknya mengecek kelaikan kendaraan.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill