Connect With Us

Pegawai dan Kawanannya Gasak Komponen Mesin Pabrik di Balaraja Tangerang, Begini Aksinya

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 13 September 2022 | 12:34

Polsek Balaraja melakukan gelar perkara kasus pencurian komponen mesin pabrik yang melibatkan tiga tersangka. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus komplotan pencuri komponen mesin milik PT Mandiri Union Sejati di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, ada tiga tersangka yang dibekuk dalam kasus ini. Mereka di antaranya pria berinisial S, 31, SH, 26, dan K, 20, warga Kecamatan Solear.

"Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pikap. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta," kata Yudha kepada TangerangNews, Selasa, 13 September 2022.

Menurut Kapolsek, saat ketiga tersangka melancarkan aksinya, perusahaan ini sedang tidak beroperasi, sehingga tidak ada aktivitas selain sekuriti. Pada malam kejadian itu, lanjutnya, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.

"Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pikap yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar," ucap Yudha.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

"Ternyata salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," terang Yudha.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk SH dan K pada Kamis 25 Agustus 2022.

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BANTEN
Tangani Penyumbatan Jantung Kompleks, Bethsaida Hospital Hadirkan Prosedur Rotablator Pertama di Serang

Tangani Penyumbatan Jantung Kompleks, Bethsaida Hospital Hadirkan Prosedur Rotablator Pertama di Serang

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:41

Penyakit jantung masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup banyak ditemukan di Indonesia. Kondisi ini juga dirasakan di wilayah Serang dan Cilegon yang memiliki aktivitas industri tinggi serta mobilitas masyarakat yang padat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill