Connect With Us

Gadis di Bawah Umur di Teluknaga Tangerang Disetubuhi Sambil Direkam, Videonya Tersebar Sampai ke Tetangga

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 September 2022 | 09:58

Ilustrasi pria setubuhi gadis di bawah umur. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang gading di bawah umur di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang disetubuhi pemuda berinisial MF alias OZI, 21.

Parahnya tindakan asusila itu direkam oleh pelaku yang berprofesi sebagai buruh, sampai videonya tersebar di media sosial. 

Kasus tersebut terungkap berawal dari orang tua korban melihat sebuah video melalui media sosial. Isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka.

"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah di setubuhi tersangka lebih dari satu kali. Jika menolak ajakan tersangka, korban akan diancam dan dianiaya," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu, 21 September 2022.

Namun, diketahui video persetubuhan itu ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. Bahkan video itu sengaja dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," kata Kapolres.

Baca Juga:

Gadis di Bawah Umur di Teluknaga Kerap Diancam Videonya Disebar Jika Tolak Disetubuhi

Atas kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Kapolres.

Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta petugas P2TP2A untuk diberikan trauma healing.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," tutup Kapolres.

BISNIS
Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Minggu, 30 November 2025 | 15:25

Bengkel BOS, sebagai salah satu rekomendasi bengkel mobil terbaik bagi masyarakat di Jabodetabek dan Yogyakarta, terus menjadi pilihan utama untuk berbagai kebutuhan perawatan kendaraan.

NASIONAL
Apindo Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Tetapkan UMP 2026

Apindo Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Tetapkan UMP 2026

Senin, 1 Desember 2025 | 11:48

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

KAB. TANGERANG
Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Minggu, 30 November 2025 | 14:19

DPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill