Connect With Us

Hilangkan Wafak, Wanita Muda di Rajeg Tangerang Dicabuli Dukun Palsu Berkali-kali

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 September 2022 | 21:15

Pihak kepolisian menangkap dukun palsu berinisial TT, 48, yang mencabuli wanita muda dengan modus pengobatan gaib di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Polsek Rajeg / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menangkap dukun palsu berinisial TT, 48, yang mencabuli wanita muda dengan modus pengobatan gaib di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Pelaku asal Jakarta Timur ini melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap N, 22. Adapun korban mendatangi tempat praktik pelaku untuk menyembuhkan diri dari hal gaib.

"Betul telah berhasil diamankan seorang pria berinisial TT diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Kamis, 22 September 2022.

Nurjaman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan N yang mengaku telah dilecehkan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Korban mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka pada Senin, 19 September 2022, sekitar pukul 17.00 Wib, di Kampung Sumur Daon, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg," ujar Nurjaman.

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula saat perempuan berinisial YY bersama suaminya, YS, berniat mengobati korban yang merupakan adik iparnya. Mereka pun mendatangi tempat praktik pelaku.

"Saat itu sedang sakit kepala, setelah sampai di rumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan 'punya simpanan apa' tanya pelaku, dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," ucap Nurjaman.

Ketika itu, pelaku menyampaikan kepada mereka agar tidak menyimpan barang-barang tersebut.

"Selanjutnya YS selaku suami dari korban membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku. Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkuk, kemudian bunga tersebut terbakar," kata Nurjaman.

Kemudian, YS diminta masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian, korban N disuruh masuk ke dalam rumah. Keduanya pun duduk berdekatan. 

Setelah itu pelaku melakukan 'ritual' yang kemudian terjadi pencabulan kepada korban. Pelecehan pun terjadi. Korban sempat menolak 'pengobatan' tersebut, tapi pelaku tetap melakukan pelecehan.

Nurjaman mengungkapkan pelaku sudah empat kali melakukan pelecehan tersebut.

"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dileceh secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg," tegas Nurjaman.

Setelah menerima pelaporan dan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang disita dari korban N adalah satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah kerudung bergo warna hitam merk dasya, satu buah bra warna hitam berlebel sport bra, satu buah celana dalam warna pink, sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT adalah satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak," tegas Nurjaman.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg. "Tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

TANGSEL
Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya

Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya

Jumat, 5 Desember 2025 | 22:45

Polri bergerak cepat merespons bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

OPINI
Pentingnya Penerapan Etika dalam Bermain Media Sosial

Pentingnya Penerapan Etika dalam Bermain Media Sosial

Minggu, 7 Desember 2025 | 16:29

Dalam perkembangan zaman yang sudah modern ini teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia berkomunikasi dan memperoleh informasi. Media sosial telah hadir sebagai salah satu inovasi yang paling berpengaruh dalam kehidupan yang modern

BANTEN
Polda Banten Tangkap 8 Tersangka Penambang Ilegal Rugikan Negara Rp18,3 Miliar, 4 dari Tangerang

Polda Banten Tangkap 8 Tersangka Penambang Ilegal Rugikan Negara Rp18,3 Miliar, 4 dari Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:05

Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal, yang terdiri dari lima kasus Galian C dan lima kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill