Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI
Senin, 12 Januari 2026 | 11:20
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita berinisial R, 52, tewas setelah terlindas truk dalam kecelakaan di Jalan Raya Lingkar Selatan Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 21 September 2022. Pihaknya menerima laporan sekitar pukul 13.00 WIB.
Fikri menjelaskan, peristiwa ini berawal saat sepeda motor bernopol B-6074-ZGP yang dikendarai N, 63, membonceng R melaju dari Legok menuju Pasar Korelet.
Ketika di lokasi kejadian tepatnya di toko material, warga Cinere, Kota Depok ini hilang kendali, dan terjatuh saat melintasi jalan berlubang.
Saat terjatuh, penumpang R pun terpental ke kanan, dan bersamaan dari arah belakang melaju kendaraan truk yang tidak dikenal.
"Setelah terjadi kecelakaan tersebut lalu truk tersebut melaju dan kabur," kata Fikri kepada TangerangNews, Kamis, 22 September 2022.
Akibat kecelakaan tersebut, R tewas di tempat. Sedangkan N selamat, tetapi mengalami luka.
"R dievakuasi ke RSUD Tangerang," jelasnya.
Hingga kini, kendaraan truk maut tersebut belum terindentifikasi. Pihak kepolisian pun masih melakukan proses penyelidikan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TODAY TAGPromo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.
Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews