TANGERANGNEWS.com-Peredaran penyalahgunaan ketersediaan farmasi jenis obat hexymer dan tramadol sangat marak di Kabupaten Tangerang.
Sejumlah toko berkedok kosmetik memperjualbelikan obat-obatan keras golongan G tersebut secara bebas di wilayah Kecamatan Cisoka dan Kecamatan Solear.
Aktivis Solear, Zulkarnain menilai, aparat penegak hukum belum maksimal dalam memberantas peredaran obat yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
"Kurang lebih ada 10 toko obat hexymer dan tramadol di wilayah Kecamatan Cisoka dan Solear, dan sampai saat ini masih bebas beroperasi," jelasnya, Jumat, 23 September 2022.
Zulkarnain mengaku miris dengan keberadaan pedagang yang merupakan pendatang, lalu mengedarkan obat-obatan terlarang dengan menyasar generasi muda di Tangerang.
"Mereka untung, dapat omzet besar tiap hari. Sementara generasi kita di sini buntung, mabok, beler, dampak dari obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter itu," ungkapnya.
Ia meminta pemangku kepentingan seperti Polsek Cisoka, Satpol PP, dan Dinkes Kabupaten Tangerang, untuk memberantas peredaran obat terlarang ini.
Ia menambahkan, jika tidak ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum, maka warga yang akan bertindak.
"Beberapa waktu lalu di Solear sempat disegel, namun sekarang sudah buka lagi. Alasan pemilik toko sudah bayar denda Perda Rp5 juta. Ini enggak sebanding dengan rusaknya masa depan generasi muda kita," pungkasnya.