Connect With Us

Mahal, Tarif Parkir Motor di Car Free Day PPI Curug Tangerang Dikeluhkan Warga

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 25 September 2022 | 23:56

Karcis parkir Car Free Day Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Minggu 25 September 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tarif parkir di kegiatan Car Free Day yang berada kawasan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga lantaran dinilai terlalu mahal.

Dalam karcis parkir tertera untuk sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp10 ribu. Selain mahal, biaya yang dikenakan juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam karcis yang tertulis "Free Air Mineral 2 Botol". Nyatanya pengunjung tidak mendapatkan air mineral.

Tak hanya itu, disebutkan juga dalam karcis meski membayar parkir kehilangan kendaraan tidak menjadi tanggung jawab penyelenggara dan PPI Curug.

Salah satu yang mengeluhkan tarif parkir tersebut adalah Fandi Achmad. Melalui media sosialnya, ia mengunggah foto karcis yang tidak sesuai dengan ketentuan dan dinilai merugikan pengunjung.

"Bayar parkir di carfreeday PLP Curug mahal banget. Pengen sehat kok malah disuruh bayar ya. Bayar 10k (Rp10 ribu) tapi kalau motor hilang tidak tanggung jawab," tulisnya, Minggu 25 September 2022.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill