Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
Sabtu, 8 November 2025 | 20:22
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TANGERANGNEWS.com-Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg rencananya akan dibangun pemerintah. Jalur tol lingkar utara ini ditujukan untuk mengembangkan kawasan Kabupaten Tangerang bagian utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan bahwa rencana pembangunan ruas tol tersebut sudah melalui kajian-kajian.
Selain itu, sebagian proses perizinan sudah mendapat persetujuan dari kementerian terkait.
Ia mengungkapkan, pembangunan ruas tol ini merupakan bagian rencana Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Adapun tujuannya dalam upaya memenuhi kebutuhan sarana infrastruktur transportasi bagi masyarakat Kabupaten Tangerang di masa mendatang.
Dilansir dari Kompas.com pada Sabtu, 1 Oktober 2022, proyek ini diprakarsai oleh PT Duta Graha Karya dengan lelang yang sudah disetujui pada 7 Februari 2022.
Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg direncanakan akan memiliki 7 interchange atau simpang susun, 2 junction, dan 1 on ramp. Juga akan ada 4 jembatan dan 5 underpass.
Dalam laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jalan tol ini memiliki sejumlah manfaat lain.
Pertama adalah mengatasi kemacetan akibat kurangnya kapasitas jalan antar Provinsi Banten dan DKI Jakarta yang dinilai sudah tidak mampu menampung peningkatan jumlah kendaraan.
Kedua adalah memacu perkembangan kawasan dari sektor ekonomi, perdagangan, industri dan lainnya di kedua provinsi.
Ketiga, memberikan keuntungan ekonomis dari sisi waktu perjalanan dan operasional kendaraan bagi pengguna jalan.
Keempat, memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dalam kegiatan pembangunan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TODAY TAGBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menjalani proses pemberhentian masih tetap menerima gaji sampai keputusan resmi pemecatan dikeluarkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews