Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Massa yang disebut menangkap pelaku begal di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.
Ternyata, polisi menyatakan bahwa pria yang ditangkap pada Jumat, 30 September 2022 siang, tersebut bukan begal, melainkan maling handphone (HP).
"Bukan begal. Itu pelaku maling handphone tukang kopi yang lari karena diteriakin maling," jelas Kanit Reskrim Polsek Panongan Iptu Surya kepada TangerangNews, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga menangkap seorang pria yang sedang membawa sebuah senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Surya menjelaskan, saat itu pelaku berusaha melarikan diri, tetapi diketahui korban.
"Jadi, sempat ada aksi kejar-kejaran antara pelaku dan warga. Kebetulan juga anggota Reskrim Polsek Panongan lagi ngopi di sana, jadi langsung diamankan pelakunya," katanya.
Beruntung saat ditangkap, pelaku yang memegang pisau ini tidak melukai warga yang berusaha menangkapnya.
"Alhamdulillah tidak ada korban. Pelaku hanya merasa kepepet dan takut makanya ngeluarin pisau itu agar tidak dimassa," pungkasnya.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGPunya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Aksi pria berinisial LT, 40, otak di balik situs judi online kelas kakap berakhir di tangan Bareskrim Polri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews