Raih Enam Emas, Kota Tangerang Pimpin Klasemen Popda Banten 2026
Jumat, 12 Juni 2026 | 22:07
Kontingen Kota Tangerang menunjukkan dominasinya pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 yang tengah berlangsung di Kota Cilegon.
TANGERANGNEWS.com-Massa yang disebut menangkap pelaku begal di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.
Ternyata, polisi menyatakan bahwa pria yang ditangkap pada Jumat, 30 September 2022 siang, tersebut bukan begal, melainkan maling handphone (HP).
"Bukan begal. Itu pelaku maling handphone tukang kopi yang lari karena diteriakin maling," jelas Kanit Reskrim Polsek Panongan Iptu Surya kepada TangerangNews, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga menangkap seorang pria yang sedang membawa sebuah senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Surya menjelaskan, saat itu pelaku berusaha melarikan diri, tetapi diketahui korban.
"Jadi, sempat ada aksi kejar-kejaran antara pelaku dan warga. Kebetulan juga anggota Reskrim Polsek Panongan lagi ngopi di sana, jadi langsung diamankan pelakunya," katanya.
Beruntung saat ditangkap, pelaku yang memegang pisau ini tidak melukai warga yang berusaha menangkapnya.
"Alhamdulillah tidak ada korban. Pelaku hanya merasa kepepet dan takut makanya ngeluarin pisau itu agar tidak dimassa," pungkasnya.
Kontingen Kota Tangerang menunjukkan dominasinya pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 yang tengah berlangsung di Kota Cilegon.
TODAY TAGFenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews