TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Massa yang disebut menangkap pelaku begal di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.
Ternyata, polisi menyatakan bahwa pria yang ditangkap pada Jumat, 30 September 2022 siang, tersebut bukan begal, melainkan maling handphone (HP).
"Bukan begal. Itu pelaku maling handphone tukang kopi yang lari karena diteriakin maling," jelas Kanit Reskrim Polsek Panongan Iptu Surya kepada TangerangNews, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga menangkap seorang pria yang sedang membawa sebuah senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Surya menjelaskan, saat itu pelaku berusaha melarikan diri, tetapi diketahui korban.
"Jadi, sempat ada aksi kejar-kejaran antara pelaku dan warga. Kebetulan juga anggota Reskrim Polsek Panongan lagi ngopi di sana, jadi langsung diamankan pelakunya," katanya.
Beruntung saat ditangkap, pelaku yang memegang pisau ini tidak melukai warga yang berusaha menangkapnya.
"Alhamdulillah tidak ada korban. Pelaku hanya merasa kepepet dan takut makanya ngeluarin pisau itu agar tidak dimassa," pungkasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews