Dinkes Kota Tangerang Temukan 5 Kasus Kesehatan Paling Banyak pada Anak Sekolah
Jumat, 4 September 2026 | 13:08
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi anak usia sekolah.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah warga Perumahan Kutabumi 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memprotes berubahnya fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan tersebut, menjadi bangunan lapak pedagang.
Aksi protes itu dilakukan saat kegiatan verifikasi dan penyerahan Prasarana Sarana Umum (PSU) Perumahan Kutabumi, dari pengembang ke pihak Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, Rabu 05 Oktober 2022.
Reza salah waktu warga mengaku tidak terima adanya perubahan fungsi fasos fasum jadi lahan komersil. Padahal temuan itu sudah diketahui tim PSU sejak pendataan dan pra-verifikasi hingga verifikasi. Namun belum ditindaklanjuti untuk dikembalikan sesuai peruntukannya.
"Saya tidak terima adanya perubahan fungsi RTH menjadi lahan komersil. Ini merugikan hak saya dan juga warga lainnya karena saat membeli rumah ada biaya strategis dan dekat dengan RTH," tegasnya.
Kenyataannya saat ini lahan untuk fasilitas warga itu sudah dikomersilkan menjadi bangunan lapak pedagang, sehingga dinilai merampas hak warga.
"Saya dan anak-anak saya membutuhkan fasilitas ruang taman bermain dan lain sebagainya. Mohon kembalikan fungsi RTH sesuai site plan yang ada," tandas Reza.
Menurutnya, beberapa tahun lalu saat pembangunan lapak pedagang tersebut, ia pernah melakukan protes ke pemerintahan desa hingga dinas terkait, namun sayang tidak ada tindak lanjutnya hingga saat ini.
Plt. Sekretaris DPPP Kabupaten Tangerang Nursyamsu ketika dikonfirmasi terkait perubahan fungsi fasos fasum tersebut beberapa waktu lalu mengatakan temuan itu akan menghambat proses serah terima. Meskipun sudah digelar acara serah terima PSU dari pengembang kepada tim PSU, tetapi tahapannya masih panjang.
Semua dinas terkait harus menandatangani berita acara dan dalam proses tersebut. Sebelum diteken oleh Sekretaris Daerah hingga Bupati, semua temuan penyalahgunaan fungsi fasos fasum itu harus dikembalikan sesuai peruntukannya.
"Saat ini fasos fasum itu masih menjadi wewenang pihak pengembang untuk mengembalikan fungsinya sesuai site plan yang ada. Sebaiknya agar tidak menghambat proses ini, semua pihak termasuk warga harus bisa bekerjasama supaya RTH dikembalikan sesuai peruntukannya," terangnya.
Pihaknya akan tegas sesuai peraturan yang ada dan tidak akan menerima ataupun menandatangani penyerahan PSU jika tidak sesuai peruntukannya.
"Pengembang bisa meminta bantuan kepada Camat atau Satpol PP untuk membongkar bangunan tersebut, sehingga warga tidak dirugikan atas haknya," kata Nursyamsu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi anak usia sekolah.
TODAY TAGBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mulai melakukan pemeriksaan semester II Tahun 2026 terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.
Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews