Connect With Us

Kerap Membandel, Penjual Obat Keras Ilegal di Tangerang Bakal Didenda Rp50 Juta

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:16

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muh Waisulkurni. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah berupaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada penjual obat keras ilegal.

Pasalnya, sanksi pada perda tersebut dinilai terlalu ringan, sehingga membuat para pelaku bisnis tersebut tidak jera.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muh Waisulkurni mengatakan, memang pihaknya sampai saat ini masih mengacu dengan Perda lama dalam menjerat pemilik toko obat ilegal, dengan denda Rp5 juta atau kurungan enam bulan. 

"Kalau dengan kondisi ekonomi sekarang, denda itu terlalu kecil. Maka dari itu nanti akan ada perubahan perda, tinggal tunggu pengesahannya dari DPRD Kabupaten Tangerang," ujarnya ketika ditemui di ruangannya, Senin, 10 Oktober 2022.

Pria yang kerap disapa Eka ini menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan revisi sanksi tersebut. Dengan demikian, Satpol PP juga bisa menyegel tempat bisnis obat yang melanggar perda. Terkait penyitaan barangnya itu kewenangan BPOM.

"Perda yang baru kurang lebih nanti dendanya Rp50 juta," ucapnya.

Adapun terkait toko ilegal yang sudah dijatuhi sanksi denda, sebenarnya tidak diperbolehkan beroperasi lagi. Karena sewaktu disegel oleh Satpol PP, pemilik harus membuat pernyataan agar tidak menjual lagi obat-obatan lagi.

"Kalau memang buka lagi, ya kita segel lagi sampai bosan," cetus Eka.

KOTA TANGERANG
Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Rabu, 6 Mei 2026 | 14:52

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

KAB. TANGERANG
261 Bangli Penyebab Banjir di Pasar Kemis Dibongkar, Pedagang Keberatan Direlokasi

261 Bangli Penyebab Banjir di Pasar Kemis Dibongkar, Pedagang Keberatan Direlokasi

Rabu, 6 Mei 2026 | 17:54

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pembongkaran terhadap 261 bangunan liar di Jalan Puri Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu 6 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill