Connect With Us

Kerap Membandel, Penjual Obat Keras Ilegal di Tangerang Bakal Didenda Rp50 Juta

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:16

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muh Waisulkurni. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah berupaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada penjual obat keras ilegal.

Pasalnya, sanksi pada perda tersebut dinilai terlalu ringan, sehingga membuat para pelaku bisnis tersebut tidak jera.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muh Waisulkurni mengatakan, memang pihaknya sampai saat ini masih mengacu dengan Perda lama dalam menjerat pemilik toko obat ilegal, dengan denda Rp5 juta atau kurungan enam bulan. 

"Kalau dengan kondisi ekonomi sekarang, denda itu terlalu kecil. Maka dari itu nanti akan ada perubahan perda, tinggal tunggu pengesahannya dari DPRD Kabupaten Tangerang," ujarnya ketika ditemui di ruangannya, Senin, 10 Oktober 2022.

Pria yang kerap disapa Eka ini menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan revisi sanksi tersebut. Dengan demikian, Satpol PP juga bisa menyegel tempat bisnis obat yang melanggar perda. Terkait penyitaan barangnya itu kewenangan BPOM.

"Perda yang baru kurang lebih nanti dendanya Rp50 juta," ucapnya.

Adapun terkait toko ilegal yang sudah dijatuhi sanksi denda, sebenarnya tidak diperbolehkan beroperasi lagi. Karena sewaktu disegel oleh Satpol PP, pemilik harus membuat pernyataan agar tidak menjual lagi obat-obatan lagi.

"Kalau memang buka lagi, ya kita segel lagi sampai bosan," cetus Eka.

OPINI
Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Minggu, 30 November 2025 | 15:05

i jantung Sulawesi Tengah, di tengah hiruk pikuk investasi triliunan rupiah dan janji manis hilirisasi nikel, berdiri sebuah landasan pacu yang kini membelah kesadaran politik nasional: Bandara Khusus IMIP di Morowali.

HIBURAN
Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:39

Penurunan jumlah penonton dan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya membuat sejumlah operator bioskop kesulitan bertahan. Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyebut ada 15 bioskop yang terancam tutup dalam waktu dekat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill