TANGERANGNEWS.com-Dua pengusaha hiburan malam di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memilih membongkar sendiri tempat usahanya.
Pembongkaran tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Kecamatan Pasar Kemis memberikan teguran keras terhadap tempat hiburan malam yang sebelumnya nekat beroperasi setelah disegel Satpol PP.
Camat Pasar Kemis Sony Karsan mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang dapat memicu gangguan kenyamanan warga.
"Mereka sudah disegel, namun masih saja membandel, akhirnya kita berikan ultimatum mau bongkar sendiri atau pemerintah yang membongkarnya," ungkapnya, Senin, 17 Oktober 2022.
Menurutnya, surat peringatan yang berujung pembongkaran tersebut sekaligus mematahkan stigma tebang pilih dalam menertibkan lokasi hiburan malam di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Pasar Kemis Tangerang Disegel, Satpol PP Amankan 4 Pemandu Lagu
"Kita tidak memiliki beban dalam melakukan pengawasan sekaligus penertiban. Intinya adalah siapapun yang melanggar pastinya akan kami lakukan penindakan," katanya.
Ia menuturkan, pihaknya juga sedang mengawasi sejumlah tempat hiburan malam lainnya di wilayah Pasar Kemis.
"Kita sedang awasi, jika mereka kembali beroperasi tentunya akan bernasib sama dengan yang di Teluk Jakarta, " jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus membatasi ruang gerak dari segala kegiatan yang dinilai dapat memicu terganggunya kenyamanan dan ketertiban umum.
Ia menambahkan, segala kegiatan dan upaya yang dilakukan tidak akan maksimal tanpa ada peran serta dari masyarakat yang turut mengawasi dan melaporkan segala kegiatan yang memicu terganggunya kenyamanan warga.
"Diinformasikan kepada kami, jika ada segala kegiatan yang berpotensi melanggar perda tentunya akan segera kami tindaklanjuti, termasuk lokasi yang di Wisma Mas," tandasnya.