Connect With Us

Ditegur Pemkab Tangerang, Pengusaha Hiburan Malam di Pasar Kemis Pilih Bongkar Usahanya Sendiri

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 17 Oktober 2022 | 19:24

Dua pengusaha hiburan malam di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, memilih membongkar sendiri tempat usahanya setelah ditegur Pemkab Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Dua pengusaha hiburan malam di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memilih membongkar sendiri tempat usahanya.

Pembongkaran tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Kecamatan Pasar Kemis memberikan teguran keras terhadap tempat hiburan malam yang sebelumnya nekat beroperasi setelah disegel Satpol PP.

Camat Pasar Kemis Sony Karsan mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang dapat memicu gangguan kenyamanan warga. 

"Mereka sudah disegel, namun masih saja membandel, akhirnya kita berikan ultimatum mau bongkar sendiri atau pemerintah yang membongkarnya," ungkapnya, Senin, 17 Oktober 2022.

Menurutnya, surat peringatan yang berujung pembongkaran tersebut sekaligus mematahkan stigma tebang pilih dalam menertibkan lokasi hiburan malam di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. 

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Pasar Kemis Tangerang Disegel, Satpol PP Amankan 4 Pemandu Lagu

"Kita tidak memiliki beban dalam melakukan pengawasan sekaligus penertiban. Intinya adalah siapapun yang melanggar pastinya akan kami lakukan penindakan," katanya. 

Ia menuturkan, pihaknya juga sedang mengawasi sejumlah tempat hiburan malam lainnya di wilayah Pasar Kemis.

"Kita sedang awasi, jika mereka kembali beroperasi tentunya akan bernasib sama dengan yang di Teluk Jakarta, " jelasnya. 

Ia menegaskan, pihaknya akan terus membatasi ruang gerak dari segala kegiatan yang dinilai dapat memicu terganggunya kenyamanan dan ketertiban umum. 

Ia menambahkan, segala kegiatan dan upaya yang dilakukan tidak akan maksimal tanpa ada peran serta dari masyarakat yang turut mengawasi dan melaporkan segala kegiatan yang memicu terganggunya kenyamanan warga. 

"Diinformasikan kepada kami, jika ada segala kegiatan yang berpotensi melanggar perda tentunya akan segera kami tindaklanjuti, termasuk lokasi yang di Wisma Mas," tandasnya.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill