TANGERANGNEWS.com-Sekelompok pemuda diduga hendak tawuran diamankan pihak kepolisian di Komplek Taman Adiyasa Blok C, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Dari 16 orang yang diamankan, enam orang di antaranya ditetapkan kepolisian sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
"Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya memiliki senjata tajam seperti celurit sepanjang 1,5 meter dan sajam lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Muklis, Senin, 24 Oktober 2022.
Muklis mengungkapkan, segerombolan pemuda tersebut awalnya sedang berkumpul di Komplek Taman Adiyasa pada Sabtu, 22 Oktober 2022 malam.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap segerombolan pemuda yang diduga hendak tawuran tersebut.
Baca juga: Warga Bogor Bersimbah Darah Dibegal di Cisauk Tangerang
"Semua pemuda yang nongkrong dan sajam yang ditemukan, kami bawa ke Polsek Cisoka," kata Muklis.
Dari sekelompok yang diamankan, enam orang (tiga berusia di bawah umur) di antaranya dijadikan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
"Tersangka dewasa berinisial MF, CK dan MA," katanya.
Sedangkan 10 orang lainnya tidak ditahan dan hanya diberikan pembinaan.
"Mereka juga membuat perjanjian yang disaksikan oleh orang tua masing-masih untuk tidak melakukan tawuran dan bergabung dengan gangster," pungkasnya.