Connect With Us

Perusahaan Sepatu dan Helm di Kabupaten Tangerang Kebakaran

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:43

Peristiwa kebakaran di industri rumahan yang menjual helm di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin, 24 Oktober 2022 malam, telah ditangani pihak BPBD. (BPBD Kabupaten Tangerang / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Dalam sehari pada Senin, 24 Oktober 2022 malam, dua peristiwa kebakaran terjadi di Kabupaten Tangerang.

Insiden kebakaran itu terjadi di perusahaan yang memproduksi sepatu di Kecamatan Curug dan industri rumahan yang memjual helm di Kecamatan Kosambi.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Abdul Munir mengatakan, pihaknya telah menangani dua peristiwa kebakaran tersebut.

"Diterjunkan lima unit mobil pemadam beserta 34 personel untuk kebakaran di Curug, dan untuk di Kosambi diterjunkan dua unit mobil pemadam beserta 12 personel," katanya kepada TangerangNews.com, Selasa, 25 Oktober 2022.

Abdul Munir menyebutkan, penyebab kebakaran dari dua perusahaan tersebut karena korsleting listrik pada kabel perusahaan.

Namun, pihaknya belum mengetahui kerugian yang ditaksir dan masih mendalami dari peristiwa tersebut.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TANGSEL
Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:24

Tim gabungan dari Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), bersama PJR Induk Bitung Korlantas Polri menggagalkan penyelundupan ganja siap edar seberat 40 kilogram dari Medan.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill