Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengaku terus gencar melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Sosialiasi itu diberikan mulai dari pelajar tingkat sekolah dasar (SD).
"Mulai dari SD sampai SMA kita sosialisasikan, cara pencegahan itu ialah siswa siswi harus tahu bagian apa saja yang boleh dipegang dan tidak, karena itu ada batasan-batasannya," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang Asep Suherman, Rabu 02 November 2022.
Asep juga menyebut pihaknya telah membentuk tim bersama sekolah dan psikolog untuk memberikan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, yang sering menjadi korban kekerasan ialah kalangan perempuan atau siswi sekolah. Karena itu, ia berpesan agar para siswi membiasakan diri untuk tidak melakukan kontak fisik berlebihan bahkan dengan ayah kandung, karena berlawanan jenis dan akan menimbulkan nafsu.
"Dalam teknik psikologi itu ada aturan-aturan, aturan agama juga dijelaskan untuk tidak terlalu berdekatan kepada sesama lawan jenis," katanya.
Selain itu, korban kekerasan dan pelecehan seksual itu ada dari semua kalangan dan profesi.
"Guru juga ada, teman sekolah juga ada, pacar apalagi. Itu nafsu manusiawi tapi perempuan harus bisa menjaga tubuhnya dan menghindari," katanya.
Disebutkan sejak Januari 2022, jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak dan pelecehan seksual 20 kasus. Asep berharap di kemudian hari kasus terus menurun.
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews