Connect With Us

Pengumuman Penerimaan ASN Pemkab Tangerang 2022

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 2 November 2022 | 23:21

Ilustrasi seleksi CPNS. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan adanya penerimaan ASN tahun 2022.

Pengumuman penerimaan ASN ini tertutang dalam surat Nomor: 800/5386-BKPSDM/2022.

Pengumuman tersebut telah dipublikasikan melalui situs resmi tangerangkab.go.id pada Rabu, 2 November 2022.

Surat pengumuman ini juga ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang sekaligus Ketua Panselda Penerimaan CASN Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Forum THL Kota Tangerang Minta Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK & CPNS

Dalam pengumuman itu, ada ratusan formasi ASN yang dibutuhkan Pemkab Tangerang.

Pemberitahuan ini juga memuat berbagai persyaratan dan tata cara pendaftaran dalam mengikuti rekrutmen calon ASN.

Berdasarkan jadwal yang dilampirkan, kegiatan penerimaan calon ASN Pemkab Tangerang ini berlangsung mulai 31 Oktober 2022 sampai 31 Maret 2023.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

KOTA TANGERANG
PLN UP3 Cikokol Edukasi Siswa SMAN 2 Tangerang soal Listrik Aman dan Energi Bersih

PLN UP3 Cikokol Edukasi Siswa SMAN 2 Tangerang soal Listrik Aman dan Energi Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:35

PT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill