UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan adanya penerimaan ASN tahun 2022.
Pengumuman penerimaan ASN ini tertutang dalam surat Nomor: 800/5386-BKPSDM/2022.
Pengumuman tersebut telah dipublikasikan melalui situs resmi tangerangkab.go.id pada Rabu, 2 November 2022.
Surat pengumuman ini juga ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang sekaligus Ketua Panselda Penerimaan CASN Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Forum THL Kota Tangerang Minta Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK & CPNS
Dalam pengumuman itu, ada ratusan formasi ASN yang dibutuhkan Pemkab Tangerang.
Pemberitahuan ini juga memuat berbagai persyaratan dan tata cara pendaftaran dalam mengikuti rekrutmen calon ASN.
Berdasarkan jadwal yang dilampirkan, kegiatan penerimaan calon ASN Pemkab Tangerang ini berlangsung mulai 31 Oktober 2022 sampai 31 Maret 2023.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews