Connect With Us

Biadab! Gadis 13 Tahun di Tapos Tigaraksa Disetubuhi Ayah Tirinya Sampai 15 Kali

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 4 November 2022 | 15:26

Pelaku pemeriksaan anak tiri di Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Malang nasib YL, gadis belia berusia 13 tahun ini dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh ayah tirinya MS, 34.

Aksi bejat pelaku yang merupakan warga Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini ternyata sudah belasan kali dilakukan sejak tahun 2021.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad menjelaskan kronologis kasus tersebut bermula pada Kamis 30 Desember 2021. Saat itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Ketika korban sedang tiduran sambil menonton tv, tiba-tiba dia dihampiri oleh ayah tirinya yang telah berhasrat melakukan perbuatan keji tersebut. Pelaku merayu korban dengan berjanji membelikan handphone apabila mengikuti keinginannya. 

"Namun korban menolak tetapi pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh ibunya," kata Agus kepada TangerangNews.com, Jumat 4 November 2022.

Dengan ancamannya itu, korban menjadi ketakutan dan akhirnya pelaku memperkosa korban. Aksi itu sudah dilakukan sebanyak 15 kali, dari bulan Desember 2021 hingga bulan Oktober 2022.

Karena sudah muak dan lelah mengikuti kemauan pelaku, pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, usai disetubuhi dengan cara yang sama, korban menceritakan perbuatan itu ke ibu kandung dan saudaranya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut ibu korban mengusir pelaku dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigaraksa, pada Selasa 1 November 2022, pukul 15.00 WIB.

"Dengan dasar laporan dan keterangan saksi-saksi, serta didukung hasil visum dari Kebidanan di RSUD Kabupaten Tangerang, kami langsung menangkap pelaku," jelas Agus.

Pelaku ditangkap di Kampung Parungpung, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pukul 20.00 WIB. Unit Reskrim langsung membawanya ke Mapolsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Agus.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

BANTEN
Sarang Walet, Kepiting dan Manggis Asal Banten Diekspor Senilai Rp40,8 Miliar

Sarang Walet, Kepiting dan Manggis Asal Banten Diekspor Senilai Rp40,8 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:04

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melepas ekspor komoditas unggulan asal Provinsi Banten senilai Rp40,8 miliar melalui Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 21 Agustus 2026.

HIBURAN
Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10

Pecinta kuliner di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah. Ajang tahunan Tangerang Culinary Day 2026 akan kembali menyapa masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Belum Setahun Gerbang Puspemkab Tangerang Sudah Mengelupas, DTRB Sebut Karena Cuaca Panas Ekstrem

Belum Setahun Gerbang Puspemkab Tangerang Sudah Mengelupas, DTRB Sebut Karena Cuaca Panas Ekstrem

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:29

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang memastikan bagian gerbang Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang yang mengalami pengelupasan pada permukaan akan segera ditangani.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill