Connect With Us

Biadab! Gadis 13 Tahun di Tapos Tigaraksa Disetubuhi Ayah Tirinya Sampai 15 Kali

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 4 November 2022 | 15:26

Pelaku pemeriksaan anak tiri di Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Malang nasib YL, gadis belia berusia 13 tahun ini dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh ayah tirinya MS, 34.

Aksi bejat pelaku yang merupakan warga Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini ternyata sudah belasan kali dilakukan sejak tahun 2021.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad menjelaskan kronologis kasus tersebut bermula pada Kamis 30 Desember 2021. Saat itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Ketika korban sedang tiduran sambil menonton tv, tiba-tiba dia dihampiri oleh ayah tirinya yang telah berhasrat melakukan perbuatan keji tersebut. Pelaku merayu korban dengan berjanji membelikan handphone apabila mengikuti keinginannya. 

"Namun korban menolak tetapi pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh ibunya," kata Agus kepada TangerangNews.com, Jumat 4 November 2022.

Dengan ancamannya itu, korban menjadi ketakutan dan akhirnya pelaku memperkosa korban. Aksi itu sudah dilakukan sebanyak 15 kali, dari bulan Desember 2021 hingga bulan Oktober 2022.

Karena sudah muak dan lelah mengikuti kemauan pelaku, pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, usai disetubuhi dengan cara yang sama, korban menceritakan perbuatan itu ke ibu kandung dan saudaranya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut ibu korban mengusir pelaku dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigaraksa, pada Selasa 1 November 2022, pukul 15.00 WIB.

"Dengan dasar laporan dan keterangan saksi-saksi, serta didukung hasil visum dari Kebidanan di RSUD Kabupaten Tangerang, kami langsung menangkap pelaku," jelas Agus.

Pelaku ditangkap di Kampung Parungpung, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pukul 20.00 WIB. Unit Reskrim langsung membawanya ke Mapolsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Agus.

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill