Connect With Us

Dituntut Naik, Disnaker Kabupaten Tangerang Masih Tunda Bahas Penetapan Upah

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 18 November 2022 | 15:39

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Meski telah didemo buruh untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang masih menunda pembahasan upah tersebut.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait aturan kenaikan upah tersebut.

"Terkait dengan penetapan upah agar dipending, dulu karena di Pemerintah Pusat sedang ada pembahasan ulang yang dimulai pada tanggal 18-22 November 2022," ujarnya kepada Tangerangnews.com, Jumat 18 November 2022.

Rudi menyebut, sejauh ini Disnaker bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten sedang membahas rumusan penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum. 

Pihaknya juga masih melakukan mengumpulkan data yang didistribusikan oleh Badan Pusat Statistik(BPS) untuk dikirimkan ke Kementrian Ketenagakerjaan.

Di antaranya adalah data rata-rata konsumsi per kapita, jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini. 

"Jadi sekarang kita masih membuat pembahasan tata tertibnya, lalu pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja, serta terkait pandangan dari perguruan tinggi," ujarnya. 

Adapun tuntutan kenaikan UMK dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Disnaker pada saat audiensi di kantor Bupati yaitu sebesar 24,50 persen.

"Usulan itu kita terima, namun nanti kita akan bahas sesuai hasil keputusan pusat. Kita juga sudah bertemu dengan Apindo selaku perwakilan pengusaha/perusahaan dan mereka sudah menyatakan siap, untuk mengikuti regulasi dari pemerintah," terangnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANTEN
Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan ketersediaan energi listrik di wilayahnya saat ini berada dalam kondisi surplus sebesar 30 persen dari total kapasitas daya tampung pemakaian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill