TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan bangunan liar (bangli) di Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang Tb Muh Waisulkurni mengatakan, pendataan tersebut untuk menertibkan bangli karena akan dilakukan pembangunan gedung SDN 4 Kutabumi.
“Pendataan ini kami lakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah, kami di sini mendata bangunan liar yang berdiri di atas tanah yang nantinya akan dibangun SDN 4 Kutabumi. Ada 14 bangunan dan semuanya tidak mempunyai izin," ungkapnya dikutip dari tangerangkab.go.id, Sabtu, 19 November 2022.
Langkah pendataan ini merupakan tahapan awal yang dilakukan oleh Satpol PP sebelum masuk kepada tahap pembongkaran.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Guru, Pemkot Tangerang Beri Pelatihan Penggunaan Aplikasi
“Semoga para pemilik bangunan ini dapat mengerti dengan apa yang kami lakukan,” ujarnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fatah Danikawan menyebut, sebelumnya para pemilik bangunan juga sudah diberikan sosialisasi oleh pihak Kecamatan serta Kelurahan setempat.
“Sebelumnya pihak kecamatan dan Kelurahan Kutabumi juga sudah memberikan sosialisasi pembinaan, penyuluhan akan pentingnya pembangunan sarana dan prasarana bidang pendidikan khususnya di Kecamatan Pasar Kemis,” tuturnya.
Sebagai informasi, tahapan pembangunan sekolah sudah dilakukan dan sudah sampai pada tahapan pemasangan pondasi-pondasi bangunan.