Connect With Us

Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Solear Tangerang Tertangkap, 3 Pelaku Didor Polisi

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 21 November 2022 | 22:41

Pelaku perampokan sekaligus pembunuhan sopir taksi online di Kampung Pala, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 15 November 2022, lalu. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Tim gabungan dari Polda Banten dan Polresta Tangerang membekuk pelaku perampokan dan pembunuh sopir taksi online bernama Asep di Kampung Pala, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 15 November 2022, lalu.

"Empat pelaku tersebut berinisial AS, 35, JG, 36, AR,19, dan S, 52," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Zamrul Aini saat konferensi persnya di halaman Polresta Tangerang, Senin, 21 November 2022.

Zamrul mengatakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda. AS merupakan otak aksi kejahatan yang juga pengeksekusi. AR membantu memegang tangan korban. Sedangkan JG sebagai pemesan aplikasi dan membekap mulut korban menggunakan lakban.

"Lalu, hasil mobil rampokan diserahkan kepada S, sebagai penadah," ujarnya.

Para pelaku mencari target dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi pada malam hari, dengan lokasi tujuan ke wilayah yang sepi.

"Pada saat di jalan yang sepi, AS yang duduk di belakang pengemudi langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali sling," ujarnya.

Kemudian, korban yang telah meninggal dibuang ke kali di bawah jembatan. Selanjutnya para pelaku membawa mobil korban untuk dijual kepada penadah barang.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil melacak para pelaku. Namun dalam penangkapan, tersangka AS, JG dan AR mencoba melawan petugas sehingga terpaksa ditembak kakinya.

"Barang bukti yang kita dapatkan yakni harta milik korban berupa 1 unit mobil Toyota Sigra warna hitam, 1 unit HP dan 1 dompet. Selain itu 1 utas tali sling besi untuk membunuh korban dan 1 buah lakban warna coklat untuk membekap," ujar Zamrul.

Tersangka AS, JG dan AR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Untuk tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

OPINI
Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:34

Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill