Connect With Us

Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Solear Tangerang Tertangkap, 3 Pelaku Didor Polisi

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 21 November 2022 | 22:41

Pelaku perampokan sekaligus pembunuhan sopir taksi online di Kampung Pala, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 15 November 2022, lalu. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Tim gabungan dari Polda Banten dan Polresta Tangerang membekuk pelaku perampokan dan pembunuh sopir taksi online bernama Asep di Kampung Pala, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 15 November 2022, lalu.

"Empat pelaku tersebut berinisial AS, 35, JG, 36, AR,19, dan S, 52," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Zamrul Aini saat konferensi persnya di halaman Polresta Tangerang, Senin, 21 November 2022.

Zamrul mengatakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda. AS merupakan otak aksi kejahatan yang juga pengeksekusi. AR membantu memegang tangan korban. Sedangkan JG sebagai pemesan aplikasi dan membekap mulut korban menggunakan lakban.

"Lalu, hasil mobil rampokan diserahkan kepada S, sebagai penadah," ujarnya.

Para pelaku mencari target dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi pada malam hari, dengan lokasi tujuan ke wilayah yang sepi.

"Pada saat di jalan yang sepi, AS yang duduk di belakang pengemudi langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali sling," ujarnya.

Kemudian, korban yang telah meninggal dibuang ke kali di bawah jembatan. Selanjutnya para pelaku membawa mobil korban untuk dijual kepada penadah barang.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil melacak para pelaku. Namun dalam penangkapan, tersangka AS, JG dan AR mencoba melawan petugas sehingga terpaksa ditembak kakinya.

"Barang bukti yang kita dapatkan yakni harta milik korban berupa 1 unit mobil Toyota Sigra warna hitam, 1 unit HP dan 1 dompet. Selain itu 1 utas tali sling besi untuk membunuh korban dan 1 buah lakban warna coklat untuk membekap," ujar Zamrul.

Tersangka AS, JG dan AR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Untuk tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
BPBD Kabupaten Tangerang Pastikan Tidak Ada Korban Terdampak Gempa Bumi

BPBD Kabupaten Tangerang Pastikan Tidak Ada Korban Terdampak Gempa Bumi

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:40

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada warga yang terdampak akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 3,7 yang mengguncang wilayah Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

SPORT
Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:37

Persita Tangerang meraih kemenangan 2-1 atas PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026. Laga berlangsung di Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill