Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Kabupaten Tangerang Expo 2022 yang berlangsung sejak 23 November 2022 di Mal Ciputra, Citra Raya, akhirnya ditutup pada Minggu, 27 November 2022.
Salah satu pelaku UMKM Kabupaten Tangerang Ayu Puspananda mengatakan, pameran ini cukup membantu dirinya berjualan. Dalam sehari ia bisa menjual produknya sebanyak 30 bungkus.
"Pertama kami sebagai pelaku UMKM sangat terbantu sekali dengan fasilitas yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang dari mulai pelatihan, legalitas sampai acara acara bazar seperti ini," pungkasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Ujang Sudartono mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian upaya pemerintah daerah mempromosikan produk UMKM berkualitas di Kabupaten Tangerang.
Ada sebanyak 28 UMKM yang menampilkan produknya di Kabupaten Tangerang Expo 2022.
"Selan UMKM, kita juga berkolaborasi dengan beberapa OPD di Kabupaten Tangerang untuk meriahkan kegiatan ini," ucap Ujang kepada Tangerangnews.com di lokasi, Minggu 27 November 2022.
Adapun dari Disperindag hanya memfasilitasi peningkatan kualitas dan branding produk. Pihaknya juga berkolaborasi dengan beberapa universitas guna meningkatkan manajemen, keuangan dan marketing.
"Terima kasih untuk semuanya yang telah mengikuti dan berpartisipasi dalam Kabupaten Tangerang Expo 2022 ini," kata Ujang.
Menurutnya, Kabupaten Tangerang Expo ini digelar berkaitan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan inflasi meningkat.
"Produk UMKM ini bertujuan untuk bisa menekan inflasi, maka kita harus membeli prodak UMKM agar daerah Kabupaten Tangerang lebih dikenal dan inflasi bisa dikendalikan," jelasnya.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews