Connect With Us

BLT BBM Rp300 Ribu Disalurkan ke 843 KK di Teluknaga Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 30 November 2022 | 23:47

Penyaluran bansos BLT BBM di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu 30 November 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp300 ribu disalurkan dari Kementerian Sosial kepada ratusan warga di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu 30 November 2022.

Penyaluran dana BLT BBM Rp300 ribu untuk 2 bulan ini, sekaligus dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Bansos di Desa Teluknaga telah dialokasikan sebanyak 843 KK (Kepala Keluarga) namun yang hadir 821 KK," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat mengamankan penyaluran bansos. 

Sementara bagi 22 KK yang tidak hadir, telah diarahkan untuk mengambil di Kantor Pos Ruko Arcadia Kecamatan Teluknaga.

Adapun penyaluran dana tersebut dilakukan oleh Petugas Kantor Pos dan dibantu oleh perangkat desa RT, RW dan staf desa setempat. 

"Alhamdulillah secara keseluruhan penyaluran bansos ini berjalan dengan tertib dan aman," pungkas Kapolres.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

SPORT
Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:02

Pernah merasa performa lari jalan di tempat atau malah kaki sering terasa pegal berlebih setelah latihan? Masalah ini sering kali bukan karena kamu kurang latihan, tapi bisa jadi karena sepatu yang kamu gunakan tidak sesuai dengan kebutuhan kaki.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill