Connect With Us

Hujan Sebentar, Kawasan Industri Cikupa Mas Tangerang Terendam Banjir

Nur Fitriani | Kamis, 1 Desember 2022 | 20:46

Sejumlah pengendara motor mendorong kendaraannya melintasi banjir di Kawasan Industri Cikupa Mas, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kamis 1 Desember 2022, sore. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di Kawasan Industri Cikupa Mas, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kamis 1 Desember 2022, sore.

Menurut informasi, hujan deras turun di kawasan tersebut pada pukul 17.00 WIB. Meski hanya berlangsung sekitar 15 menit, banjir langsung merendam akses jalan menuju kawasan industri.

Banjir setinggi lutut orang dewasa ini, membuat para pengendara motor yang melintas berhenti sejenak. Bahkan tidak sedikit pengendara yang terpaksa berjalan sambil mendorong motornya, karena tidak bisa menerjang banjir.

Tak hanya itu, banjir juga menyebabkan kemacetan lantaran kendaraan besar seperti truk dan bus harus melaju perlahan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill