TANGERANGNEWS.com-Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten tahun 2023 telah resmi ditetapkan, pada Rabu 7 Desember 2022.
Penetapan ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al-muktabar. Dalam keputusannya, disebutkan besaran UMK sejumlah wilayah di Banten, termasuk Tangerang Raya mengalami kenaikan.
Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan paling tinggi, yakni 7,02 persen dari UMK 2022 sebelumnya Rp4.230.792 menjadi Rp4.527.688.
Lalu, disusul Kota Tangerang dengan kenaikan sebesar 6,97 persen dari Rp4.285.798 menjadi Rp4.584.519.
Kemudian, Kota Tangerang Selatan naik sebesar 6,34 persen dari Rp4.280.214 menjadi Rp4.551.451.
Adapun kenaikan UMK Kabupaten Tangerang sedikit berbeda dengan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, yang mengusulkan sebanyak 7,48 persen.
"Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncul rekomendasi 7,48 persen ini. Karena pengusaha juga tetap menolak Kemenaker No 18/2022, mereka berpatokan pada PP No 36," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Rabu 30 November 2022.
Penetapan UMK 2023 ini merupakan rangkaian lanjutan dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023.
Sebagai informasi, UMP Banten 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen atau sekitar Rp160 ribu dari tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.