TANGERANGNEWS.com-Dua kelompok pemuda di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang hendak tawuran, Rabu, 7 Desember 2022 malam, dibubarkan petugas Kepolisian setempat, setelah satu orang ditangkap membawa senjata tajam.
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad mengatakan, awalnya pihaknya pendapati dua kelompok pemuda dari Kampung Katomas dan Kampung Pinang, Tigaraksa tengah berkumpul di Simpang Empat Pinang. Mereka ternyata hendak melancarkan aksi tawuran.
"Petugas yang kebetulan tengah patroli dekat lokasi, langsung menghalau mereka," katanya, Kamis 8 Desember 2022.
Saat membubarkan aksi tersebut, petugas juga menemukan satu pemuda membawa senjata tajam jenis celurit. Dengan cepat petugas mengamankannya.
"Tindakan yang kita lakukan mengusir mereka dan berhasil kita amankan satu orang bawa celurit panjang. Kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.