TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membongkar 59 unit bangunan untuk pembangunan underpass di Jalan Raya Bitung, Kecamatan Curug, pada Senin,12 Desember 2022.
Pembongkaran yang dilakukan di wilayah Desa Kadu dan Desa Kadu Jaya ini ditargetkan akan selesai dalam lima hari ke depan.
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna menyebutkan total bangunan yang menempati lahan untuk underpass itu ada 108 unit.
"Tetapi 49 bangunan itu memilih membongkar mandiri, sisanya petugas membongkar 59 bangunan," katanya di lokasi pembongkaran.
Dalam pembongkaran Satpol PP menerjukan sebanyak 150 personel. Pihaknya juga menargetkan pembongkaran dalam satu hari selesai.
"Kita tetap jaga lima hari ke depan, khawatir apabila tidak dijaga akan terjadi sesuatu hal," pungkas Supriyatna.
Sebagai informasi, sebanyak 108 unit bangunan dengan luas 11.259 meter itu telah dibayar tuntas oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pertanahan, untuk pembangunan Underpass Bitung.